Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi LKM, Koperasi Minta Pendampingan OJK

Kompas.com - 02/05/2015, 21:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis



BANDUNG, KOMPAS.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisi memperkenalkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum ke berbagai daerah. Berbagai koperasi pun menjadi salah satu sasaran sosialisasi tersebut. Namun, tak semua koperasi siap untuk menjadi LKM.

Di Bandung misalnya, Ketua Koperasi Syariah Kesejahteraan Umat Syaiful Arif mengaku masih memiliki masalah modal dan manajerial untuk menjadi LKM. Ia pun meminta pendampingan kepada OJK. "Harapan kami berharap ada pendampingan dari sisi managerial dan bantuan modal," ujar Syaiful Arif di Bandung, Jumat (1/5/2015).

Dia menjelaskan, dari sisi modal, koperasi yang saat ini memiliki 3.500 anggota itu memiliki modal Rp 1,5 miliar. Menurutnya, modal tersebut tak memenuhi batasan modal usaha berbadan hukum mikro yang jumlahnya di atas modal koperasinya. Lalu dari sisi manajemen, Syaiful juga mengatakan bahwa pengelolaan koperasi masih sangat sederhana berdasarkan pengetahuan pengelola koperasi. Jika dibandingkan pengelolaan perbankan, ia menyebut jelas jauh berbeda. "Kami belum tahu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis transformasi dari koperasi ke Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau LKMS," keluh Syamsul.

Sementara itu, Kepala Pengambangan LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan bahwa OJK pasti akan memberikan pendampingan kepada koperasi yang akan menjadi LKM. Namun untuk pemberian suntikan dana, OJK memastikan tak akan memberi bantuan tersebut. "Untuk supporting managerial tentu ada, tapi kalau modal tidak ada. Modal yang disetor LKM berdasarkan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan itu Rp 50 juta, untuk LKM Kecamatan Rp 100 juta, dan untuk kabupaten atau kota Rp 500 juta. Jadi modal yang dimiliki Koperasi Pak Syaiful itu tiga kali lipat," kata dia.

Sebelumnya, OJK memberikan tenggat waktu hingga 8 Januari 2016 kepada lembaga keuangan mikro (LKM) untuk berbadan hukum. Seperti diketahui, wasit industri keuangan itu mengeluarkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK tahun ini.

Meski sudah diberlakukan, OJK masih memberikan waktu transisi. Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisasikan kesalahan dan penyalahgunaan. Bisnis LKM hampir sama dengan bisnis perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat. Pemerintah pun akan memberikan sanksi bagi para LKM atau LKMS yang melewati batas waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com