Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Allowance" Berlaku Pekan Ini

Kompas.com - 04/05/2015, 11:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pekan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu atau biasa disebut tax allowance berlaku.

Sesuai PP tersebut, fasilitas ini berlaku 30 hari setelah penerbitan. Ini artinya, aturan ini akan mulai berlaku tanggal 6 Mei ini. Pemerintah mengklaim siap menjalankan aturan baru ini. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (30/4/2014),  sejumlah K/L berjanji  segera menerbitkan aturan pelaksana atas aturan tax allowance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, aturan turunan itu berupa peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan menteri perindustrian (Permenperin), dan peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Semua aturan itu sudah ditandatangani, sehingga kebijakan tax allowance bisa berlaku efektif mulai 6 Mei," kata Sofjan, usai memimpin rapat koordinasi pekan lalu.

Namun, Sofjan enggan memaparkan rincian masing-masing kebijakan di tingkat K/L itu. Dari penelusuran Kontan, sejauh ini hanya BKPM yang telah mengeluarkan aturan turunan tersebut.

Percepatan proses

Peraturan Kepala (Perka) BKPM diklaim untuk mempermudah pengusaha untuk mendapatkan tax allowance. Aturan tersebut menerangkan, proses pengajuan insentif tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang saat ini ada di kantor BKPM.

Setelah investor mengajukan permohonan, BKPM akan mengecek permohonan tersebut. Apabila permohonan telah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM kemudian menggelar rapat trilateral, yakni  bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, staf ahli menteri keuangan, Kepala BKPM,  dan kementerian teknis lain sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

Rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau tidak. Dalam peraturan sebelumnya, keputusan akhir ditetapkan oleh Menkeu.

Aturan BKPM ini juga menjanjikan pelayanan yang lebih cepat. Waktu penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan tax allowance tersebut akan keluar paling lama 50 hari. "Itu setelah semua persyaratan lengkap," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2015).

Sebelumnya, kebijakan pemberian tax allowance bisa berlangsung berbulan-bulan. Bahkan, banyak pengajuan tax allowance tahun lalu yang sampai saat ini belum juga ada kabarnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani berkomitmen, memberikan pelayanan yang cepat dalam pengajuan insentif ini.  Soalnya, fasilitas ini juga penting untuk mendongkrak peningkatkan investasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur menyambut baik pemberlakuan tax allowance yang baru ini. Pengusaha juga akan menagih janji percepatan proses pengajuan insentif fiskal tersebut.

Meski demikian, pengusaha berharap ada insentif lagi dari pemerintah. Pengusaha membutuhkan insentif non fiskal dari pemerintah untuk menghadapi perlambatan ekonomi domestik dan global.

Insentif non fiskal bisa berupa penurunan biaya logistik dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, insentif fiskal dari pemerintah sudah banyak. Sebenarnya pengusaha juga sangat menantikan insentif non fiskal dari pemerintah. "Apalagi proses pengajuan izin di kementerian teknis masih lambat sehingga masih menjadi kendala bagi investor," imbuh Natsir.

Pastinya, PP 18/2015 menyebutkan, fasilitas tax allowance ini memberikan berbagai kemudahan. Antara lain pengurangan penghasilan neto untuk penghitungan PPh sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.

Kemudian, percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan atas pajak penghasilan atau  PPh sebesar 10% atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Selain itu, memberikan  kompensasi kerugian yang lebih dari lima tahun, berdasarkan kondisi tertentu.

Keringanan yang akan didapat pengusaha bakal berbeda-beda. Jika pengusaha melampaui kualifikasi, insentifnya akan lebih besar. (Adinda Ade Mustami)     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com