Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Terbesar Kedua di China akan Caplok Bank Windu

Kompas.com - 04/06/2015, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan China Construction Bank Corporation (CCB) telah menyerahkan proposal untuk membeli dua bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, yang memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 1 triliun di Indonesia.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar menyatakan, CCB yang merupakan bank terbesar kedua di China ini, berencana untuk mengakuisisi Bank Windu serta satu bank kecil lain yang masih dalam proses pencarian.

Masuknya CCB dengan cara membeli bank lokal ini dilakukan untuk melebarkan sayap bisnisnya di Indonesia. CCB tertarik melakukan ekspansi ke Indonesia, lantaran terkait rencana pemerintahan Indonesia yang baru untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.

"CCB sudah masukkan proposal berisi rencana untuk membeli dua bank. Tapi yang baru masuk adalah akuisisi Bank Windu. CCB sedang mencari satu bank lagi dan masih dalam proses," ujar Mulya di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Mulya menuturkan, dalam proposalnya tersebut CCB berniat untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan saham lebih dari 40 persen. Dengan demikian, CCB terkena kewajiban untuk mendukung rencana OJK dalam rangka konsolidasi bank, sehingga harus mengakuisisi lebih dari satu bank.

"CCB mau langsung memiliki porsi saham yang besar, lewat dari 40 persen, jadi harus mendukung konsolidasi. Artinya, ketika dokumen masuk, CCB sudah memiliki rencana akan mengakuisisi dua bank Indonesia, hanya waktunya saja yang bisa bertahap. Bisa akuisisi satu bank tahun ini kemudian satu lagi menyusul tahun depan," katanya.

Mulya menambahkan, satu bank lain selain Bank Windu yang akan diakuisisi oleh CCB adalah bank yang terkena kewajiban divestasi saham oleh wasit lembaga keuangan ini. Catatan saja, saat ini terdapat enam bank yang terkena kewajiban divestasi lantaran memiliki tingkat tata kelola perusahaan alias good corporate governance (GCG) yang masih rendah.

Enam Bank tersebut terdiri dari satu Bank yang berkantor pusat di Surabaya, satu Bank bermarkas di Medan, dan empat Bank lainnya berkantor pusat di Jakarta. OJK tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama Bank yang terkena wajib divestasi itu.

Namun, enam Bank itu termasuk kelompok Bank kecil yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I. Bank BUKU I adalah Bank-Bank yang memiliki modal inti antara Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun.

OJK hanya menyebut nama satu Bank asal Surabaya, yakni Anglomas Internasional Bank masuk daftar wajib divestasi. Perintah divestasi bahkan harus sudah dilaksanakan pemilik Bank Anglomas dalam waktu tiga tahun sejak tahun 2014.

Pada laporan GCG akhir tahun 2013, nama Bank Mestika Dharma juga disebut-sebut memiliki peringkat kesehatan Bank yang kurang lebih sama dengan Anglomas. Bank Mestika berkantor pusat di Medan, Sumatra Utara.

Rencana divestasi yang menjadi agenda enam Bank itu merupakan upaya alternatif dalam rangka pemulihan kinerja Bank. Catatan OJK menunjukkan, sejumlah Bank tersebut masuk dalam peringkat komposit (PK) yang memperlihatkan penurunan tingkat kesehatan lantaran lalai menerapkan prinsip GCG.

Sebelumnya, nama ICB Bumiputera juga termasuk dalam kelompok Bank kecil yang wajib divestasi. Ini sudah terwujud saat PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada tahun 2014 membeli kepemilikan saham Bank yang kini bersalin nama menjadi Bank MNC Internasional. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com