Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Semua Jasa Transportasi di Indonesia Harus Dipungut dalam Rupiah

Kompas.com - 11/06/2015, 07:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan bahwa semua perusahaan jasa transportasi di Indonesia wajib melakukan transaksi dengan rupiah. Menurut Jonan, penggunaan rupiah di dalam negeri adakah amanat Undang-undang Nomer 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Semua jasa transportasi yang dilaksanakan di Indonesia itu harus dipungut dalam bentuk rupiah," ujar Jonan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Dia melanjutkan, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan agar semua transaksi baik tunai maupun non tunai di Indonesia harus menggunakan rupiah. Dengan aturan itu kata dia, secara otomatis korporasi harus menggunakan rupiah dalam.transaksinya di dalam negeri. Dia mencontohkan pembayaran airport tax di bandara juga termasuk harus menggunakan rupiah. "Harus diubah dengan rupiah," kata Jonan.

Namun Jonan juga mengatakan bahwa Kemehub tak bisa memberikan hukuman kepada operator jasa transportasi apabila tetap menggunakan dollar AS dalam transaksinya. Pasalnya kata dia, kewenangan tersebut adalah kewenangan Bank Indonesia bukan Kemenhub.

Jonan merupakan menteri yang sangat vocal terkait penggunaan rupiah di sektor perhubungan. Misalnya saat Jonan berkali-kali mengingatkan Pelindo II untuk menggunakan mata uang rupiah untuk semua transaksi pembayaran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pada Maret lalu, Jonan bahkan berandai-andai, apabila dia adalah penegak hukum, pengguna transaksi dollar AS di pelabuhan akan dia tangkap. "Kalau saya jadi penegak hukum ya saya tangkap," ujar Jonan setelah menghadiri acara di Universiitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Jonan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi menurut dia, peraturan itu harus dipatuhi siapa pun tak terkecuali Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Tanjung Priok.

"Coba dibaca Undang-undang Mata Uang. Kalau memang harus semua transaksi di indonesia harus pakai mata uang rupiah. Ya semua mesti mematuhi," kata dia.

Di tengah merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, beberapa pelabuhan pun disorot karena masih saja menggunakan mata uang Negeri Uwak Sam itu dalam transaksi keuangan.

Tak perlu jauh-jauh, Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan yang disorot karena dianggap tak patuh terhadap undang-undang itu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban operator Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Pelindo II untuk menggunakan rupiah dalam semua transaksi kepelabuhan.

baca juga: Siap-siap, Tak Gunakan Rupiah di Dalam Negeri Bisa Masuk Bui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com