Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Barang Mewah Dihapuskan, Industri Domestik Bisa Terdesak?

Kompas.com - 15/06/2015, 08:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah untuk menggenjot konsumsi lewat penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dinilai tidak tepat. Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, kebijakan tersebut justru akan berdampak signifikan negatif terhadap industri domestik.

Dia mengatakan, saat ini industri dalam negeri baru mengalami tekanan tinggi high cost economy. Pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan pertama tahun ini juga tidak menunjukkan kabar gembira. “Kalau semakin dibanjiri dengan barang-barang impor, ini justru malah makin mendesak mereka. Malah semakin mengakibatkan keterpurukan mereka, tidak mampu bersaing,” kata Enny dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2015).

Menurut Enny, kalau tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, seharusnya yang mendapatkan insentif adalah impor bahan baku. Dia mengatakan, tidak bisa dipungkiri industri dalam negeri saat ini masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor. Bahan baku ini tidak hanya dibutuhkan bagi industri yang berorientasi ekspor saja, melainkan juga untuk pemenuhan pasar dalam negeri.

“Kalau misalnya bahan bakunya relatif menurun biayanya, harapannya harga produk dalam negeri tidak mengalami kenaikan yang cukup berarti. Sehingga itu justru memelihara daya beli konsumen domestik kita,” jelas Enny.

Bersamaan dengan penghapusan PPnBM, Kementerian Keuangan juga berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu, untuk mengimbangi dibebaskannya PPnBM. (baca: PPh Impor Barang Naik Jadi 10 Persen) Kebijakan penaikan tarif PPh Impor menjadi 10 persen dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri, sehingga barang-barang dari luar diasumsikan tetap mahal kendati PPnBM dihapuskan.

Namun menurut Enny, kebijakan PPh impor tersebut juga malah membebani importir dan bisa berdampak terhadap biaya produksi barang-barang dalam negeri. Masalahnya, kata Enny, PPh Pasal 22 tidak hanya dikenakan pada impor barang mewah saja melainkan juga impor bahan baku.

“Jadi, ini mestinya pemerintah itu ‘Menyelesaikan masalah tanpa masalah’. Memang mestinya ada kerja keras yang enggak bisa instan. Jadi yang diberikan insentif itu industri, bukan konsumen,” tandas Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com