Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Dihapus, Harga Elektronik Bisa Lebih Murah

Kompas.com - 15/06/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Pelaku industri elektronik menyambut baik rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan. Menurut mereka, penghapusan pajak itu bisa mendukung persaingan sehat industri elektronik dengan produk impor ilegal.

Ali Soebroto, Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik bilang, banyak barang elektronik impor yang masuk kriteria terkena PPnBM masuk secara ilegal demi menghindari pajak. Alhasil, harga jual produk ilegal lebih miring.

Selain menguntungkan pelaku industri, penghapusan PPnBM juga bisa membikin harga jual produk lebih terjangkau bagi konsumen. "Otomatis bisa lebih murah, karena kan nanti tidak kena tambahan pajak," ujar Ali kepada Kontan, Jumat (12/6/2015).

Untuk diketahui, saat ini barang elektronika kelompok alat rumah tangga seperti mesin pendingin, mesin pemanas, pesawat penerima televisi, mesin pengatur suhu, mesin cuci dan instrumen musik, dikenai PPnBM 20 persen. Harga jual alat rumah tangga yang dikenakan PPnBM itu mulai dari Rp 5 juta.

Vice President of PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun menilai, rencana penghapusan PPnBM bakal menjadi katalis positif di tengah kondisi penjualan elektronik yang sedang jenuh. Sebab, penurunan harga jual bakal memicu minat masyarakat berbelanja elektronik.

"Selain itu, upaya ini bisa mencegah penyeludupan barang-barang elektronik yang kebanyakan tidak bayar pajak," kata Lee pada Kontan, Minggu (14/6/2015).

Santo Kadarusman, Public Relation Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi, mengatakan, PPnBM adalah salah satu pengerek harga jual barang elektronik. Pendorong kenaikan harga jual yang lain adalah kurs dollar Amerika Serikat dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, penghapusan PPnBM tak bisa serta-merta meningkatkan penjualan. Menurut Lee, kenaikan penjualan akan terjadi secara perlahan.

Sementara itu, Hartono Istana menyisipkan harapan khusus. Meski sepakat dengan penghapusan PPnBM, perusahaan itu berharap penghapusan pajak itu hanya berlaku untuk produk merek asli Indonesia. "Agar produk asli merek Indonesia bisa menjadi tuan di negaranya sendiri," tegas Santo.

Minta tenggang waktu

Di samping akan menghapus PPnBM selain kendaraan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu. Peralatan elektronik termasuk di dalam kategori di beleid itu.

Akibat beleid ini, tarif PPh akan meningkat dari 7,5 persen menjadi 10 persen. "Kebijakan ini lebih mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan untuk menumbuhkan iklim investasi industri komponen dalam negeri dan penguatan struktur industri," kata Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

Tapi, Ali berharap Kementerian Keuangan memberikan tenggang waktu sebelum melaksanakan beleid. Aturan ini juga bisa memukul importir barang jadi. (Asnil Bambani Amri, Benediktus Krisna Yogatama, Francisca Bertha Vistika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com