Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Dwell Time", Lino Sebut Usul Menteri Jonan Aneh

Kompas.com - 04/08/2015, 10:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama Pelindo II R.J Lino tak setuju dengan usulan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang meminta pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai koordinator tunggal di pelabuhan. Dia bahkan menganggap usul Jonan itu tak lazim.

"Saya enggak bilang setuju (usul Jonan), tapi best practice internasional seperti apa? Kita jangan bikin satu hal yang uniklah terus jadi aneh sendiri," ujar Lino usai rapat terkait dwell time di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin malam (3/8/2015).

Menurut bos Pelindo II itu, OP memiliki banyak kelemahan yang membuatnya tak cocok dijadikan koordinator proses perizinan 18 kementerian dan lembaga di pelabuhan. Misalnya kata dia, kompetensi dan sistem yang dimiliki OP tak sebaik Bea Cukai.

Oleh karena itulah Lino mengusulkan agar pemerintah tak memberikan kewenangan koordinator di pelabuhan kepada OP. Lebih baik lanjut dia, Bea Cukai lah yang berikan kewenangan tersebut karena dinilai memiliki kemampuan dan sistem yang lebih canggih.

"Jadi dimana-mana border agency kan Bea Cukai. Dia koordinasikan karantina dan sebagainya. Jadi jangan bikin yang unik-unik lah ikutin aja best practice dunia, kadang-kadang kita bikin aturan itu unik," kata Lino.

Persoalan koordinasi di Pelabuhan menang krusial, pemerintah mengakui hal itu. Saat ini terdapat 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan. Setiap kementerian dan lembaga itu memiliki kewenangannya atas dasar aturan masing-masing. Akibatnya, kordinasi kerja di pelabuhan terutama terkait waktu inap barang (dwell time), tak berjalan dengan baik.

Seperti diberitakan, permasalahan dwell time terdiri dari tiga tahapan yaitu pre customs clearance, custom clearance, dan postcustoms clearance. Saat ini waktu dwell time yang paling lama, ada pada tahapan pre customs clearance yaitu tahapan terkait pengeluaran izin dari 8 kementerian dan lembaga.

Saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Lino secara terang-terangan menyebut bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab atas dwell time terutama di tahapan pre costume clearence. Pasalnya, sebagian besar kewenangan pemberian izin dokumen ada di bagian pre customs clearance yaitu Kemendag.

Pernyataan Lino itu terbukti setelah Polisi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan menetapkan beberapa pegawai termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pengaribuan sebagai tersangka kasus suap terkait dwell time.

baca juga: Otoritas Pelabuhan, Lino Lebih Percaya Bea Cukai Ketimbang Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com