Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Lonjakan Impor Lewat Wajib Label Bahasa Indonesia

Kompas.com - 21/09/2015, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski melakukan liberalisasi produk impor melalui deregulasi, namun pemerintah tetap mencari cara untuk mencegah lonjakan impor. Nah, strategi yang akan diterapkan untuk menghadang lonjakan impor itu adalah dengan tetap memberlakukan wajib label terhadap produk yang beredar di pasaran.

Arlinda, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus ketentuan wajib label bagi produk impor. "Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk impor, sebelum barang itu diperdagangkan di dalam negeri" katanya, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan impor beberapa komoditas strategis seperti gula, beras dan produk hortikultura, pasca penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis untuk izin impornya, maka pemerintah akan menetapkan alokasi impornya.

Penentuan ini akan dilakukan lewat forum rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Beberapa pertimbangan yang akan diambil pemerintah dalam penentuan volume impor komoditas ini, antara lain neraca komoditas yang bersangkutan, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, Kemendag akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Tim ini akan menilai kepatuhan (post-audit) dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi. Cakupan penilaian post audit ini meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan suatu produk impor, misal produk wajib SNI, dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, SNI merupakan standar keamanan bagi konsumen. "Jika produk yang beredar tidak memiliki SNI, itu jelas melanggar," ujar Widodo.

Agar menimbulkan efek jera, Kemendag akan memberi sanksi penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang melanggar. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com