Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Lonjakan Impor Lewat Wajib Label Bahasa Indonesia

Kompas.com - 21/09/2015, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski melakukan liberalisasi produk impor melalui deregulasi, namun pemerintah tetap mencari cara untuk mencegah lonjakan impor. Nah, strategi yang akan diterapkan untuk menghadang lonjakan impor itu adalah dengan tetap memberlakukan wajib label terhadap produk yang beredar di pasaran.

Arlinda, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus ketentuan wajib label bagi produk impor. "Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk produk impor, sebelum barang itu diperdagangkan di dalam negeri" katanya, akhir pekan lalu.

Untuk mengantisipasi lonjakan impor beberapa komoditas strategis seperti gula, beras dan produk hortikultura, pasca penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis untuk izin impornya, maka pemerintah akan menetapkan alokasi impornya.

Penentuan ini akan dilakukan lewat forum rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Beberapa pertimbangan yang akan diambil pemerintah dalam penentuan volume impor komoditas ini, antara lain neraca komoditas yang bersangkutan, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, Kemendag akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Tim ini akan menilai kepatuhan (post-audit) dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi. Cakupan penilaian post audit ini meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan suatu produk impor, misal produk wajib SNI, dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kemendag, Widodo menambahkan, SNI merupakan standar keamanan bagi konsumen. "Jika produk yang beredar tidak memiliki SNI, itu jelas melanggar," ujar Widodo.

Agar menimbulkan efek jera, Kemendag akan memberi sanksi penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang melanggar. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com