Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Instruksikan Penenggelaman 16 Kapal "Illegal Fishing" Tanpa Proses Pengadilan

Kompas.com - 06/10/2015, 21:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerintahkan pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) dan TNI AL untuk menenggelamkan 16 kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap selama September 2015.

Menteri nyentrik asal Pangandaran Jawa Barat itu bahkan meminta penenggelaman itu tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

"Kami tidak bawa ini (16 kapal) ke pengadilan. Langsung saja kita proses penenggelaman tanpa melalaui proses pengadilan," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar Undang-undang 45 Tahun 2009. Penggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum kata Susi diperbolehkan. Rencananya eksekusi itu akan dilakukan pekan depan.

Kapal-kapal tersebut yakni kapal asal Vietnam KG 93525 TS, KG 91490 TS, KG 93877 TS, KG 93577 TS, KM BV 9980 TS, KM BV 99252 TS, KM BV 9261 TS. Lalu dua kapal Indonesia yakni KM Ethan - 02 dan KM Bintang Terang.

Sementara itu, TNI AL menangkap 7 kapal pelaku illegal fishing pada September 2015. Kapal tersebut terdiri dari 4 kapal Filipina yaitu KM F/B RELL-RENN-8, KM F/B RELL/RENN-6, KM F/B LB CNC, dan KM F/B RR-8A. Sementara 3 kapal lainya berasal dari Indonesia yaitu KM Berkat Anugerah 01, KM Mitra Bahari 11, dan KM Tenggiri 15.

Susi jengkel dengan proses hukum para pelaku illegal fishing yang berlarut-larut. Alih-alih menjatuhkan vonis berat, tak jarang hakim malah membebaskan kapal-kapal yang digunakan oleh para maling ikan itu.

Kasus terbaru, Kapal asal Thailand MV Silver Sea 2 yang ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Laut Arafura, justru mengajukan prapradilan terhadap TNI AL dan KKP. Dalam prapradilan itu, pemilik kapal meminta 3 permintaan hakim yang salah satunya justru meminta ganti rugi Rp 4 miliar karena tak bisa beroperasi.

Sebelumnya ada pula kasus Kapal MV Hai Fa berbendera Panama. Kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia, telah dilepas aparat penegak hukum.

Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Kutusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena hal itu, Susi kecewa berat terhadap Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon karena beberapa kali melepaskan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menutup pengadilan perikanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com