JAKARTA, KOMPAS.com - Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja. Hal itu akan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.
"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, maka sesama pekerja tidak merasa terdapat perbedaan (diskriminasi) upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan (nilai pekerjaan) yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2015).
Selain pengaturan mengenai formula penetapan upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, kata Hanif dalam Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang masih digodog ini juga diatur kebiasaan-kebiasaan pengupahan yang telah berjalan secara baik di perusahaan, seperti tunjangan hari raya, uang service pada perusahaan tertentu, dan pendapatan non upah.
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini nanti akan menjamin terlaksananya kepastian pengupahan. "Selain itu, pemberlakuan regulasi ini patut kita syukuri bersama karena kita telah mempunyai satu kodifikasi peraturan terkait dengan pengupahan." Kata Hanif.
Dia menambahkan, program nawacita Presiden yang mengaitkan upah dengan produktivitas harus menjadi perhatian, karena dalam kondisi saat ini, Indonesia harus mempertahankan daya saing upah dan daya saing usaha melalui peningkatan produktivitas. "Oleh karena itu, apabila kita menginginkan pertumbuhan ekonomi naik sesuai yang ditargetkan maka kita harus memicu peningkatan produktivitas pekerja," kata Hanif.
Hanif juga mengingatkan peran Dewan Pengupahan sebagai lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Presiden mempunyai fungsi yang strategis dalam upaya peningkatan daya saing upah dan daya saing usaha melalui pengembangan suatu sistem pengupahan, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional.
“Dengan demikian, merupakan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah guna mendukung dan mendorong perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, “ kata Hanif. (Handoyo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.