Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan TKI Ilegal Menyesal, Ingatkan Pentingnya Gunakan Jalur Resmi

Kompas.com - 13/10/2015, 18:14 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural atau ilegal hingga saat ini masih terjadi, meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terus melakukan berbagai langkah untuk mencegahnya. Padahal, mereka yang berangkat sebagai calon TKI (CTKI) secara nonprosedural risikonya sangat tinggi, baik dari segi keamanan maupun kepastian perlindungan.

Salah satu TKI yang punya pengalaman pahit karena diberangkatkan secara nonprosedural oleh calo TKI adalah Aliah, warga Tangerang. Aliah menjadi TKI sektor rumah tangga atau lebih dikenal sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) melalui mekanisme penempatan secara ilegal ke Dubai.

Aliah bekerja selama enam bulan. Namun, ia kemudian dipulangkan melalui mekanisme pemulangan TKI ilegal yang diawaki perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Mekanisme penempatan nonprosedural yang ditempuh Aliah adalah menggunakan jasa calo. Ia tidak berangkat ke Dubai melalui perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Awal bersentuhan dengan calo, Aliah bercerita, dia menerima fee dan dilanjutkan dengan tes kesehatan.

"Semua proses ini dilakukan di rumah. Calo datang ke rumah saya, ngasih uang (fee) dan selanjutnya medical test dan disuruh tunggu di rumah," jelas Aliah, Selasa (13/10/2015).

Jujur saja, kata Aliah, awalnya dia menolak berangkat untuk bekerja ke Dubai. Penolakan tersebut dilakukan karena jarak waktu yang terlalu cepat. Perjanjian awal berangkat setelah satu bulan dari proses awal, yaitu ketika menerima fee.

"Baru satu minggu saya dipaksa harus berangkat ke Dubai. Jika menolak, uang fee yang sudah diterimanya supaya dikembalikan. Berarti saya harus jual rumah jika mengembalikan uang itu," tuturnya. 

Selama enam bulan bekerja di Dubai, lanjut Aliah, sudah tiga kali ia berganti majikan. Pada majikan pertama, Aliah bekerja selama 18 hari karena majikan suka melakukan kekerasan.

"Dengan majikan pertama ini, salah sedikit saja, saya dipukul sama majikan perempuan. Jahat itu majikan perempuan," bebernya.

Lain halnya dengan majikan kedua. Aliah mengaku hanya bisa bertahan tiga bulan. Selama tiga bulan itu, pada awal bekerja, majikannya terlihat baik. Namun, menjelang masuk bulan ketiga, terlihat kalau majikannya itu mudah marah, meskipun belum sampai tahap melakukan tindak kekerasan.

Bekerja pada majikan kedua ini, Aliah harus cepat ambil inisiatif untuk pindah majikan, sebelum sampai terjadi pemukulan seperti pernah dialaminya saat bekerja dengan majikan pertama.

"Saya takut kena pukul lagi. Saya cepat-cepat saja minta pindah majikan," jelas Aliah.

Berikutnya, dia bekerja pada majikan ketiga selama satu setengah bulan. Pada majikan ketiga ini, awalnya sama dengan majikan kedua. Si majikan terlihat baik. Tapi, tutur Aliah, lama kelamaan terlihat tabiat asli sang majikan, yaitu mudah marah dan kerap berbuat kekerasan.

Akhinya, Aliah memutuskan untuk kabur. Ia pergi menemui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.

"Saya menyesal berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Sehingga saya bermasalah," tukasnya.

Atas berbagai permasalahan yang dialami oleh TKI yang penempatannya dilakukan secara nonprosedural, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengaku pihaknya terus melakukan berbagai terobosan untuk mencegahnya. Tetapi, upaya itu diakuinya tidak mudah, karena saat ini mekanisme penempatan CTKI nonprosedural lebih banyak dilakukan orang per orang, bukan pemerintah ataupun perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

"Kami tidak menyerah untuk melakukan berbagai langkah agar praktik seperti itu bisa dicegah," kata Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com