Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPh Revaluasi Aset, Pemerintah Bisa Mendapat Tambahan Penerimaan Rp 10 Triliun

Kompas.com - 23/10/2015, 09:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, PMK yang mengatur diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.

“Sudah dikeluarkan PMK-nya, nomor 191,” kata Mekar dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Merujuk pasal 6 PMK 191/PMK.010/2015, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3 persen.

Sementara itu, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4 persen.

Adapun perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6 persen.

Diskon pajak revaluasi aset tidak berlaku bagi perusahaan yang memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, pada 2017.

Demikian sebagaimana tertulis pada pasal 6 ayat (2) poin (D). “Sepuluh persen bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017,” bunyi ayat tersebut.

Mekar menaksir, potensi tambahan penerimaan pajak dari kebijakan diskon pajak revaluasi aset ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

“Kalau BUMN besar-besar saja itu sudah sampai Rp 10 triliun potensinya. Jadi kalau keseluruhan bisa lebih dari itu. Apalagi swasta juga banyak yang menyatakan minatnya,” terang Mekar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com