Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas "Dwelling Time" Akui Jonan Sangat Tegas "Jewer" Importir Nakal

Kompas.com - 26/10/2015, 15:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Percepatan Dwelling Time mengakui, peraturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk "menjewer" importir yang gemar menimbun kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, sangat keras.

Bahkan, lebih keras dari usulan yang diajukan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.

"Lewat dari 3 hari (ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok), kontainer disebut ilegal. Jadi sebenarnya ini lebih keras (dari usul Kementerian Koordinator Kemaritiman), " ujar Ketua Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan Menteri Perhubungan untuk membuat aturan untuk "menjewer" para importir yang gemar menimbun kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Usul tersebut yakni penerapan denda Rp 5 juta per kontainer per hari bila importir tak membawa keluar barangnya itu di hari keempat.

Artinya, barang masih boleh ditimbun di pelabuhan bila importir membayar denda yang ditentukan.

Namun, Agung mengatakan, dengan adanya aturan keras dari Jonan yang tertera dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 117 Tahun 2015, maka setiap kontainer yang lebih dari 3 hari ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi barang ilegal.

Dengan begitu, ucap dia, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan bisa saja "mengusir" kontainer-kontainer keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi ini enggak boleh di Tanjung Priok itu kontainer 4 hari. Harus keluar," kata dia.

Satgas Percepatan Dwelling Time tutur Agung akan segara berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan untuk menguatkan lembaga tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan begitu, diharapkan peraturan tersebut bisa segara diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com