Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas "Dwelling Time" Akui Jonan Sangat Tegas "Jewer" Importir Nakal

Kompas.com - 26/10/2015, 15:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Percepatan Dwelling Time mengakui, peraturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk "menjewer" importir yang gemar menimbun kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, sangat keras.

Bahkan, lebih keras dari usulan yang diajukan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.

"Lewat dari 3 hari (ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok), kontainer disebut ilegal. Jadi sebenarnya ini lebih keras (dari usul Kementerian Koordinator Kemaritiman), " ujar Ketua Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan Menteri Perhubungan untuk membuat aturan untuk "menjewer" para importir yang gemar menimbun kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Usul tersebut yakni penerapan denda Rp 5 juta per kontainer per hari bila importir tak membawa keluar barangnya itu di hari keempat.

Artinya, barang masih boleh ditimbun di pelabuhan bila importir membayar denda yang ditentukan.

Namun, Agung mengatakan, dengan adanya aturan keras dari Jonan yang tertera dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 117 Tahun 2015, maka setiap kontainer yang lebih dari 3 hari ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi barang ilegal.

Dengan begitu, ucap dia, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan bisa saja "mengusir" kontainer-kontainer keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi ini enggak boleh di Tanjung Priok itu kontainer 4 hari. Harus keluar," kata dia.

Satgas Percepatan Dwelling Time tutur Agung akan segara berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan untuk menguatkan lembaga tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan begitu, diharapkan peraturan tersebut bisa segara diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com