Bahkan, lebih keras dari usulan yang diajukan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.
"Lewat dari 3 hari (ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok), kontainer disebut ilegal. Jadi sebenarnya ini lebih keras (dari usul Kementerian Koordinator Kemaritiman), " ujar Ketua Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengusulkan Menteri Perhubungan untuk membuat aturan untuk "menjewer" para importir yang gemar menimbun kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Usul tersebut yakni penerapan denda Rp 5 juta per kontainer per hari bila importir tak membawa keluar barangnya itu di hari keempat.
Artinya, barang masih boleh ditimbun di pelabuhan bila importir membayar denda yang ditentukan.
Namun, Agung mengatakan, dengan adanya aturan keras dari Jonan yang tertera dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 117 Tahun 2015, maka setiap kontainer yang lebih dari 3 hari ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi barang ilegal.
Dengan begitu, ucap dia, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan bisa saja "mengusir" kontainer-kontainer keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jadi ini enggak boleh di Tanjung Priok itu kontainer 4 hari. Harus keluar," kata dia.
Satgas Percepatan Dwelling Time tutur Agung akan segara berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan untuk menguatkan lembaga tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dengan begitu, diharapkan peraturan tersebut bisa segara diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.