Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: DPR Bisa Saja Menolak Pencairan Dana PMN

Kompas.com - 30/10/2015, 11:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sepakat agar suntikan dana penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara, harus melewati izin dari Komisi XI DPR.

Namun nilai PMN dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 sebesar Rp 39 triliun tidak akan diubah.

"Kami sepakat pendapat sebgian besar fraksi untuk penyaluran harus dapat persetujuan komisi terkait. Semua PMN harus disetujui dulu komisi XI," kata Bambang dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Jadi, meski anggarannya sudah masuk dalam RAPBN 2016, bisa saja Komisi XI menolaknya saat anggaran ini akan dicairkan. Pencairan nantinya harus dengan pengajuan rencana bisnis yang kuat dari BUMN calon penerima.

"Komisi XI bisa saja, dalam posisi menolak kalau udah dianggarkan. Misal ada bisnis plane yang tak sesuai Kami pahami semua PMN harus diteliti efektivitasnya," ucap Bambang.

Secara terpisah, Anggota Badan Anggaran Johnny G Platte mengatakan, memang ada dua opsi yang ditawarkan DPR kepada pemerintah.

Opsi ini dibahas dalam rapat antara Banggar DPR dan pemerintah, Kamis (29/10/2015) malam.

Opsi pertama adalah mengenai persetujuan mengenai ketentuan izin pencairan lewat DPR yang sudah disetujui Menkeu itu.

Opsi kedua, yakni menghapus dana PNM itu. Aturan mengenai PNM dalam RAPBN 2016 ini dipermasalahkan oleh semua fraksi yang ada di DPR.

Namun, sejauh ini hanya fraksi Gerindra yang menolak RAPBN 2016. Sementara fraksi lainnya menerima, meski tanpa catatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com