Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirilis Akhir Tahun, Aturan "E-Commerce" Wajibkan SNI

Kompas.com - 03/11/2015, 09:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-commerce (perdagangan secara elektronik), dapat diselesaikan akhir tahun 2015.

“Ada dua Perpres dan satu PP itu harus selesai di akhir tahun ini. RPP e-commerce itu selesai tahun ini,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, Widodo, Senin (2/11/2015).

Widodo menyampaikan, melalui PP ini Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan secara online.

Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam PP ini adalah soal kewajiban memiliki SPPT-SNI bagi pelaku usaha e-commerce.

“Kalau tentengan, dia tidak dipersyaratkan itu. Kalau sudah diperdagangkan, dia harus sudah SNI,” ujar Widodo.

Kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam beleid tersebut disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang SNI wajib, harus memenuhi SNI.

Nantinya, lanjut Widodo, barang yang diimpor lewat e-commerce juga diberlakukan wajib SNI.

Oleh karena itu, Widodo menjelaskan, perusahaan e-commerce wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan.

“Kalau tidak, barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ucap Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com