Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirilis Akhir Tahun, Aturan "E-Commerce" Wajibkan SNI

Kompas.com - 03/11/2015, 09:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-commerce (perdagangan secara elektronik), dapat diselesaikan akhir tahun 2015.

“Ada dua Perpres dan satu PP itu harus selesai di akhir tahun ini. RPP e-commerce itu selesai tahun ini,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, Widodo, Senin (2/11/2015).

Widodo menyampaikan, melalui PP ini Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan secara online.

Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam PP ini adalah soal kewajiban memiliki SPPT-SNI bagi pelaku usaha e-commerce.

“Kalau tentengan, dia tidak dipersyaratkan itu. Kalau sudah diperdagangkan, dia harus sudah SNI,” ujar Widodo.

Kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam beleid tersebut disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang SNI wajib, harus memenuhi SNI.

Nantinya, lanjut Widodo, barang yang diimpor lewat e-commerce juga diberlakukan wajib SNI.

Oleh karena itu, Widodo menjelaskan, perusahaan e-commerce wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan.

“Kalau tidak, barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ucap Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com