Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Jokowi Resmikan Pabrik Pupuk Kaltim Senilai Rp 7,78 Triliun

Kompas.com - 19/11/2015, 07:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

BONTANG, KOMPAS.com - Kamis (19/11/2015) pagi, Presiden Joko Widodo dijadwalkan meresmikan Pabrik Kaltim-5 milik PT Pupuk Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur.  Nilai proyek ini mencapai 576 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,78 triliun (kurs Rp 13.500 per dollar AS).

Pabrik Kaltim-5 merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Program Revitalisasi Industri Pupuk.

Pabrik pupuk ini dilengkapi dengan teknologi KBR Purifier untuk proses pembuatan amoniak dan Toyo Aces 21 untuk proses pembuatan urea. Dengan teknologi itu, Pabrik Kaltim-5 akan lebih efisien dan hemat energi.

Kapasitas produksi Pabrik 5 lebih besar dibanding kapasitas produksi pabrik pupuk lain yang dimiliki Pupuk Kaltim. Kapasitas pabrik mencapai 2.500 MTPD untuk amoniak dan 3.500 MTPD.

Sebenarnya, sejak Januari 2015, Pabrik 5 sudah mulai memproduksi amoniak dan urea.

Proyek pembangunan Pabrik 5 melibatkan Bontang dan dari berbagai daerah di Indonesia

Selain meresmikan Pabrik Pabrik Kaltim-5 Pupuk Kaltim, Presiden juga akan meresmikan beroperasinya Pabrik Asam Fosfat II.

Pabrik tersebut milik PT Petrokimia Gresik yang berada di bawah naungan PT Pupuk Indonesia (Persero). Nilai proyeknya sebesar 203 juta dollar AS.

Rencananya, acara itu akan dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Kerja, Pimpinan Komisi IV dan VI DPR RI, Gubernur Kalimantan Timur, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), serta jajaran Komisaris dan Direksi dari Anak Perusahaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com