Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sebut Pelindo II Tak Pernah Lapor soal Amandemen Konsesi JICT

Kompas.com - 03/12/2015, 09:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan pada Rabu (2/12/2015) berlangsung alot.

Kemenhub memastikan amandemen konsesi yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH), untuk perpanjangan kerja sama pengusahaan Jakarta International Container Terminal (JICT), akan ditinjau ulang.

"Kami diminta oleh Pansus untuk mengkaji ulang. Karena, seandainya perjanjian itu memang ada, maka tidak sesuai dengan Undang -Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amandemen perjanjian Pelindo II dengan HPH dilakukan sebelum mengadakan perjanjian konsesi dengan pemerintah," ujar Jonan usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI.

Selama ini ucap dia, Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tak pernah dilapori soal dokumen amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Segala informasi terkait amandemen itu didapatkan Kemenhub hanya dari media massa, bukan Pelindo II. Bahkan kata Jonan, pihaknya baru mendapatkan dokumen amandemen saat rapat dengan Pansus.

"Kemenhub tidak mempunyai dokumen amademen, jadi kami hanya tahu dari berita. Betul atau tidak betul kami tidak tahu," kata Jonan.

Seperti amanat UU momen 17 Tahun 2008, operator pelabuhan dalam hal ini Pelindo II harus menandatangi perjanjian konsesi dengan OP Tanjung Priok terlebih dahulu sebelum memutuskan mengkondisikan pengelolaan pelabuhan ke pihak ketiga.

Sedangkan yang dilakukan Pelindo II berbeda. BUMN pelabuhan itu justru mengikat konsesi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yakni HPH. Setelah itu baru menandatangi konsesi dengan Kemenhub pada 11 November 2015 lalu.

Namun, tutur dia, Kemenhub tidak bisa langsung melakukan kajian terhadap kontrak HPH dengan Pelindo II lantaran belum memiliki dokumen amandemen kontrak JICT. 

Setelah mendapatkan dokumen amandemen konsesi di rapat Pansus, Kemenhub akan meninjau ulang apakah dalam amandemen itu benar terkait perpanjangan konsesi JICT atau hanya sebatas aksi korporasi. Hasilnya paling paling lambat pada 8 Desember 2015.

Menurut Jonan, bila ternyata dokumen itu terkait perpanjangan konsesi JICT, maka tidak sesuai UU No17 tahun 2008. Sebab, perpanjangan konsesi JICT itu dilaksanakan sebelum Pelindo II melakukan konsesi dengan pemerintah.

Sementara itu Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka sedari awal mempertanyakan legalitas amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Usai rapat dengan Kemenhub, Pansus pun menyatakan bahwa konsesi itu menyalahi aturan.

"Perjanjian konsesi antara Kemenhub dan Pelindo II baru terjadi tanggal 11 November 2015. Oleh karena itu, semua perjanjian merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Karena konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," kata Rieke saat membaca kesimpulan rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com