Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sebut Pelindo II Tak Pernah Lapor soal Amandemen Konsesi JICT

Kompas.com - 03/12/2015, 09:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan pada Rabu (2/12/2015) berlangsung alot.

Kemenhub memastikan amandemen konsesi yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH), untuk perpanjangan kerja sama pengusahaan Jakarta International Container Terminal (JICT), akan ditinjau ulang.

"Kami diminta oleh Pansus untuk mengkaji ulang. Karena, seandainya perjanjian itu memang ada, maka tidak sesuai dengan Undang -Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amandemen perjanjian Pelindo II dengan HPH dilakukan sebelum mengadakan perjanjian konsesi dengan pemerintah," ujar Jonan usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI.

Selama ini ucap dia, Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tak pernah dilapori soal dokumen amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Segala informasi terkait amandemen itu didapatkan Kemenhub hanya dari media massa, bukan Pelindo II. Bahkan kata Jonan, pihaknya baru mendapatkan dokumen amandemen saat rapat dengan Pansus.

"Kemenhub tidak mempunyai dokumen amademen, jadi kami hanya tahu dari berita. Betul atau tidak betul kami tidak tahu," kata Jonan.

Seperti amanat UU momen 17 Tahun 2008, operator pelabuhan dalam hal ini Pelindo II harus menandatangi perjanjian konsesi dengan OP Tanjung Priok terlebih dahulu sebelum memutuskan mengkondisikan pengelolaan pelabuhan ke pihak ketiga.

Sedangkan yang dilakukan Pelindo II berbeda. BUMN pelabuhan itu justru mengikat konsesi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yakni HPH. Setelah itu baru menandatangi konsesi dengan Kemenhub pada 11 November 2015 lalu.

Namun, tutur dia, Kemenhub tidak bisa langsung melakukan kajian terhadap kontrak HPH dengan Pelindo II lantaran belum memiliki dokumen amandemen kontrak JICT. 

Setelah mendapatkan dokumen amandemen konsesi di rapat Pansus, Kemenhub akan meninjau ulang apakah dalam amandemen itu benar terkait perpanjangan konsesi JICT atau hanya sebatas aksi korporasi. Hasilnya paling paling lambat pada 8 Desember 2015.

Menurut Jonan, bila ternyata dokumen itu terkait perpanjangan konsesi JICT, maka tidak sesuai UU No17 tahun 2008. Sebab, perpanjangan konsesi JICT itu dilaksanakan sebelum Pelindo II melakukan konsesi dengan pemerintah.

Sementara itu Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka sedari awal mempertanyakan legalitas amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Usai rapat dengan Kemenhub, Pansus pun menyatakan bahwa konsesi itu menyalahi aturan.

"Perjanjian konsesi antara Kemenhub dan Pelindo II baru terjadi tanggal 11 November 2015. Oleh karena itu, semua perjanjian merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Karena konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," kata Rieke saat membaca kesimpulan rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com