Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Pimpinan BPJS

Kompas.com - 19/12/2015, 17:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Langkah itu perlu diambil untuk menjamin tetap berjalannya pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan.

Desakan datang dari pihak-pihak yang khawatir pengelolaan BPJS mandek karena kekosongan kepemimpinan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah mengirimkan  surat ke presiden pada Selasa (15/12/2015) yang mengingatkan batas waktu penetapan dewan pengawas dan direksi BPJS pada 31 Desember 2015.

"Kami tak menyebut Perppu, surat itu hanya mengingatkan. Apalagi sebenarnya pemilihan direksi BPJS tak perlu ke DPR," ujar Ketua DJSN Tubagus Rachmat Sentika, Jumat (18/12/2015).

DJSN perlu mengingatkan presiden karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasuki masa reses Jumat (18/12/2015) kemarin. Alhasil, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dewan pengawas BPJS tertunda hingga 11 Januari 2016.

Menurut mantan Ketua DJSN, Chazali Situmorang, Perppu UU Nomor 24/2011 menjadi solusi satu-satunya agar pengelolaan BPJS tak mandek.

"Presiden memang bisa memutuskan direksi dan dewan pengawas dari unsur pemerintah, tapi penetapannya harus satu paket Keputusan Presiden, sehingga tetap harus menunggu hasil fit and  proper test DPR," kata dia.

Hal itu diatur di pasal 32 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 81/2015.

Chazali bilang, Perppu bisa dikeluarkan karena keadaan mendesak. Perppu itu bisa mengecualikan Pasal 59 dan Pasal 63 UU Nomor 24/2011 terkait masa jabatan direksi dan dewan pengawas yang habis 31 Desember 2015.

Dengan pengecualian itu maka pelaksana tugas direksi dan dewan pengawas BPJS bisa tetap diisi pejabat yang ada sekarang.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuding molornya uji kelayakan dan kepatutan 20 orang calon  dewan pengawas BPJS karena kesalahan pemerintah.

"Waktunya sangat mepet. Istana terlambat mengirim daftar nama calon. Baru Jumat (11/12) dikirim. Itu juga tidak dilengkapi dengan curiculum vitae para calon, jadi apa yang akan kami uji," ujarnya. (Handoyo, Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com