Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ratusan Ikan Tuna, Dua Kapal Pelaku "Illegal Fishing" Ditangkap

Kompas.com - 24/12/2015, 21:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal ditangkap oleh Pol Air Baharkam Polri di Laut Halmahera Maluku Utara.

Nahkoda dan seluruh ABK kapal adalah warga negara Filipina. Saat ditangkap pada 18-19 Desember 2015 lalu, kapal-kapal tersebut membawa ratusan ikan tuna dari laut Indonesia. 

Dua kapal itu yakni KMN Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2015), kedua kapal itu melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia.

Satgas mencium adanya modus membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) Indonesia.

Hal itu diketahui lantaran kedua kapal itu ternyata berbendera Indonesia. Hanya saja seluruh awaknya orang Filipina.

Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (trashipment) ke kapal angkut Philipina yang menunggu di perbatasan.

Menurut Satgas, modus semacam ini seringkali dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir. Bahkan, Satgas mencurigai adanya aktor intelektual yang menjadi dalang modus pencurian ikan secara terorganisir semacam ini.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Polisi Air Baharkam Polri yang tergabung dalam Satgas 115 dan lebih khusus lagi kepada Nahkoda dan Crew KP Baladewa 8002 atas keberhasilannya menangkap dua kapal ikan asing itu," ujar Kepala Pelaksana Harian Satgas 115 Laksadya Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com