Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?

Kompas.com - 29/12/2015, 13:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, tanpa payung hukum regulasi yang jelas, dan tanpa adanya badan pengelola yang bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana ketahanan energi (DKE) tidak ada bedanya dengan pungutan liar (pungli).

"Sebelum ada payung hukum yang jelas, saya kira ini menjadi pungli kepada rakyatnya yang dilakukan oleh negara. Kalau kelembagaan belum jelas, nanti audit bahwa dana itu betul digunakan untuk ketahanan energi seperti apa?" tanya Tulus saat ditemui seusai diskusi di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Tulus mengatakan, sebelum memungut dana ketahanan energi ini, pemerintah seharusnya membuat satu lembaga atau badan independen yang jelas, dengan pengelolaan dana yang bisa diawasi dan diaudit.

Dia menambahkan, potensinya sangat besar bahwa pungutan yang dihasilkan sangat rawan untuk diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pun mengaku, potensi pungutan per tahun adalah Rp 15 triliun hingga Rp 16 triliun.

"Sebelum ada regulasi dan lembaga, itu (dana ketahanan energi) menjadi pungli dan rawan sekali untuk disalahgunakan," kata Tulus.

Senada dengan Tulus, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur akademisi, Rinaldy Dalimi, menuturkan, belum adanya dasar hukum yang jelas dari DKE tersebut menjadi masalah yang krusial untuk diselesaikan.

Rinaldy mengatakan, pemerintah tidak bisa menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai payung hukum pungutan DKE. Sebab, mengacu pada beleid tersebut, premi pengurasan energi fosil dikenakan pada sektor hulu.

Sementara itu, dalam konsep DKE ini, premi dikenakan di sektor hilir, yang dalam hal ini adalah harga jual bahan bakar minyak (BBM). Padahal, BBM yang dikonsumsi tidak seluruhnya diperoleh dari hasil pengurasan energi fosil dalam negeri, atau sebagian besar diperoleh secara impor.

"Oleh karena itu, pemerintah harus dengan tepat mendefinisikan dana ini dana apa? Apakah ini dana untuk menekan depletion rate? Kalau iya, tidak cocok (regulasinya). Kalau tidak dibuat aturannya, lalu dana ini untuk apa?" ujar Rinaldy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com