Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kapal Hai Fa, Susi Pertimbangkan Seret Panama ke Pengadilan Internasional

Kompas.com - 12/01/2016, 09:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tengah mempertimbangkan untuk membawa perkara Kapal MV Hai Fa ke Pengadilan Hukum Laut Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Menurut Susi, ia mewakili pemerintah meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera atau flag state dari MV Hai Fa.

Dia menjelaskan, dirinya berdasarkan Pasal 94 ayat 6 United Nations Convention on the Law of the Sea telah mengirimkan surat kepada Otoritas Maritim Panama (PMA) tertanggal 6 Oktober 2015 dan diterima pada 13 Oktober 2015.

"Pada intinya mempertanyakan pelaksanaan due diligence obligation Republik Panama sebagai negara yang memiliki kewajiban karena benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa," kata Susi dalam jumpa pers di Kantor Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (IUU Fishing), Senin (11/1/2016).

Adapun Fernando A Solorzano selaku Director General PMA membalas surat Susi yang pada intinya menyatakan pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa.

Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka pemerintah Panama akan menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama atau deregulasi.

"Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan menunjukkam pemerintah Panama tidak effectively exercise its jurisdiction and control terhadap kapal MV Hai Fa," ujar Susi.

Kapal MV Hai Fa adalah kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia yang telah dilepas aparat penegak hukum. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kapal berbendera Panama dengan bobot mati 3.830 gros ton (GT) tersebut langsung diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com