Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Pungut Dana Ketahanan Energi dari Masyakarat

Kompas.com - 27/02/2016, 19:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said mengatakan, pemerintah dan DPR akan mencari mekanisme terbaik untuk pungutan dana ketahanan energi. Namun ia memastikan dana itu tidak akan dibebankan kepada masyarakat. "Tidak akan dipungut dari masyarakat yang pasti," kata Sudirman Said di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut dia, pemerintah akan membebankan dana ketahanan energi kepada badan usaha yang bergerak di sektor energi. Namun, pemerintah memberi pengecualian untuk badan usaha yang bergerak di sektor energi terbarukan.

Selain itu, Sudirman masih mencari mekanisme lain untuk dana ketahanan energi. Misalnya kata dia, dana ketahanan energi bisa juga berasal dari hibah. "Banyak negara donor baik bilateral maupun multilateral yang juga menawarkan bantuannya, baik berupa teknologi, bantuan SDM, research itu juga merupakan sesuatu yang bisa mempercepat prosesnya," kata Sudirman.

Sebelumya, penerapan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) resmi ditunda setelah Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2016. Sedianya, pungutan sebesar Rp 200 per liter Premium dan Rp 300 per liter Solar diterapkan mulai 5 Januari 2016.

Saat ini, berbagai negara kaya minyak seperti Norwegia pun telah membentuk dana semacam ini. Norwegia memiliki DKE senilai 17 miliar dollar AS, ditambah Petroleum Fund senilai 836 miliar dollar AS. Adapun Inggris dan Australia memiliki DKE masing-masing 1,5 miliar dollar AS dan 1,8 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com