Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Pungut Dana Ketahanan Energi dari Masyakarat

Kompas.com - 27/02/2016, 19:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said mengatakan, pemerintah dan DPR akan mencari mekanisme terbaik untuk pungutan dana ketahanan energi. Namun ia memastikan dana itu tidak akan dibebankan kepada masyarakat. "Tidak akan dipungut dari masyarakat yang pasti," kata Sudirman Said di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut dia, pemerintah akan membebankan dana ketahanan energi kepada badan usaha yang bergerak di sektor energi. Namun, pemerintah memberi pengecualian untuk badan usaha yang bergerak di sektor energi terbarukan.

Selain itu, Sudirman masih mencari mekanisme lain untuk dana ketahanan energi. Misalnya kata dia, dana ketahanan energi bisa juga berasal dari hibah. "Banyak negara donor baik bilateral maupun multilateral yang juga menawarkan bantuannya, baik berupa teknologi, bantuan SDM, research itu juga merupakan sesuatu yang bisa mempercepat prosesnya," kata Sudirman.

Sebelumya, penerapan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) resmi ditunda setelah Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2016. Sedianya, pungutan sebesar Rp 200 per liter Premium dan Rp 300 per liter Solar diterapkan mulai 5 Januari 2016.

Saat ini, berbagai negara kaya minyak seperti Norwegia pun telah membentuk dana semacam ini. Norwegia memiliki DKE senilai 17 miliar dollar AS, ditambah Petroleum Fund senilai 836 miliar dollar AS. Adapun Inggris dan Australia memiliki DKE masing-masing 1,5 miliar dollar AS dan 1,8 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com