Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deutsche Bank Potong Bonus Karyawan 11 Persen

Kompas.com - 12/03/2016, 13:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Deutsche Bank AG, bank investasi terbesar di Eropa, harus memangkas bonus karyawannya hingga 11 persen, setelah naiknya pengeluaran untuk kasus hukum yang berdampak pada kinerja keuangan tahun lalu.

Pihak bank juga mengatakan, volatilitas pasar keuangan global juga akan menjadi salah satu tantangan besar bagi kinerja bank pada kuartal I tahun ini.

Deutsche Bank harus membayar 2,41 miliar euro atau 2,69 miliar dollar AS untuk bonus tahun lalu. Jumlah itu turun dari pembayaran bonus tahun sebelumnya sebesar 2,71 miliar euro.

Kompensasi variabel di unit investment banking dan perdagangan turun 15 persen menjadi 1,45 miliar euro, menurut pihak Deutsche Bank dalam pernyataan resminya di Frankfurt, Jumat.

Co-Chief Executive Officer Deutsche Bank John Cryan, yang menggantikan posisi Anshu Jain di Juli tahun lalu, bekerja untuk memperbaiki level modal dan profitabilitas yang penurunannya membuat Deutsche Bank menjadi bank dengan nilai terburuk diantara kompetitornya.

Naiknya provisi akibat salah urus telah membuat kekuatan finansial bank pinjaman ini melemah, bahkan harus tergerus 11,5 miliar euro dari ekuitas yang didapatkan dari investor di 2013 dan 2014.

Cryan mengatakan, pekerja di Deutsche Bank mengalami situasi bekerja dengan gaji jauh dibawah bank sejenis pada tahun lalu. Direksi dan manajemen bank juga tidak mendapatkan bonus untuk 2015 setelah bank ini membukukan rugi usaha.

Pekan lalu, Cryan mengatakan bahwa dia berharap akan menyelesaikan kasus hukum terbesar pada kuartal II atau II tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com