Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Lengkap Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/03/2016, 12:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu perubahan tersebut adalah penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan perubahan iuran BPJS Kesehatan tersebut dalam konferensi pers di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).

Menurut dia, iuran Jaminan Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Sebelumnya, iuran untuk PBI sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.

Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

"Iuran ini dibayarkan dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta," ujar Bayu.

Adapun untuk proporsi iuran untuk peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap sama dengan sebelumnya, yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Peserta Bukan Pekerja untuk pelayanan Kelas III menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Iuran untuk kelas II menjadi Rp 51.000 dan iuran Kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com