Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shell dan Inpex Diminta Kaji Ulang Revisi POD Masela Sesuai Keputusan Presiden

Kompas.com - 25/03/2016, 08:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) Masela kepada investor dan operator Masela, yaitu Inpex Indonesia dan Shell Indonesia.

Revisi POD tersebut sedianya telah disepakati oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada September 2015.

Pengembalian tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang memilih pengembangan lapangan gas abadi secara onshore atau di darat, pada lapangan gas yang terletak di Laut Arafura, Maluku, tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta SKK Migas untuk mengembalikan revisi POD Masela kepada Inpex dan Shell.

"Kami mengirim surat ke SKK untuk merespons usulan atas persetujuan revisi POD-1. Isinya, meminta SKK untuk mengembalikan usulan revisi POD dan kemudian mengkaji kembali berdasarkan metode on-shore sebagaimana diputuskan Presiden," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Selain meminta SKK agar mengembalikan usulan revisi POD-1 kepada Inpex dan Shell, Sudirman menugasi Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas, untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah Maluku.

"Karena kami tidak ingin polemik ini terus berlangsung, kami minta Pak Amien untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar bisa menerima keputusan ini," kata dia.

Sudirman juga meminta SKK Migas secara ketat mengawal proses pengkajian revisi POD-1 agar tidak terjadi penundaan keputusan akhir investasi atau Final Investment Decission (FID) terlalu lama.

"Ingin saya garisbawahi proyek ini pelaksanaannya masih 8 tahun-10 tahun yang akan datang. Kalau kami biarkan masyarakat berpolemik, sangat tidak bijak. Harus ada rekonsiliasi kembali, dan kami biarkan investor bekerja untuk menghitung kembali," pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com