Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Pasar Becek Pun Sekarang Sudah Banyak Ikan Tuna"

Kompas.com - 30/03/2016, 12:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengatakan, kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) membuat produk ikan-ikan tangkapan laut di Indonesia dapat dinikmati di dalam negeri.

Pasalnya, penangkapan ikan ilegal menyerap banyak ikan secara ilegal ke luar Indonesia tanpa diatur dan tercatat.

Susi memberi contoh kawasan lautan di Maluku, di mana 60 persen pasokan tuna dunia berasal. Satu dekade silam, masyarakar Maluku sulit mencari ikan tuna lantaran produk ikan tersebut hampir seluruhnya dibawa ke luar Indonesia.

"Sekarang tuna banyak. Di pasar becek pun ada tuna. Jangan bilang itu kegagalan KKP," kata Susi di kantornya di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Lebih lanjut, Susi menegaskan bahwa ikan tuna bukan hanya milik luar negeri. Bangsa Indonesia pun berhak untuk memperoleh gizi dan protein yang cukup dengan mengonsumsi produk ikan.

"Setelah (pasokan ikan untuk dalam negeri) cukup, kita ekspor ke luar negeri. Itu yang benar," tegas Susi. Dia menyatakan, dalam setahun terakhir, pencapaian Indonesia dalam sektor perikanan amat pesat.

Produk domestik bruto (PDB) perikanan Indonesia tumbuh 8,96 persen, atau tumbuh 4 persen dari sebelumnya.

"Saya meminta untuk ingat dan perhatikan bahwa setahun terakhir situasi global melambat, pencapaian itu luar biasa. Pencapaian itu hanya dilakukan oleh kapasitas lokal domestik, tidak ada kapal asing yang melakukan itu," terang Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omset Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omset Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com