Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Disediakan Rp 4 Triliun KUR untuk TKI

Kompas.com - 22/04/2016, 18:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah tidak hanya memberikan fasilitas kredit murah kepada usaha mikro melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini disediakan pagu Rp 4 triliun untuk Tenaga Kerja Indonesia.

"Di sini (NTB) sudah banyak yang ambil (KUR Penempatan). Dibandingkan rentenir kan bunganya 90 persen. KUR hanya 9 persen," kata Kepala Bidang Pasar Modal dan IKNB, Sekretariat Tim KUR Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, Jumat (22/4/2016).

Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran KUR dengan pagu Rp 100 triliun, dengan rincian Rp 66 triliun untuk KUR mikro, Rp 30 triliun untuk KUR ritel, dan Rp 4 triliun untuk KUR Penempatan TKI.

Adapun estimasi debitur yang menerima KUR yakni 4,44 juta untuk KUR mikro, 1,31 juta untuk KUR ritel, serta 250.000 untuk KUR Penempatan TKI.

"NTB ini kan sentra TKI. Mohon Pemda atau Dinas Tenaga Kerja bisa mendampingi TKI untuk diarahkan ke KUR. Kalau ke rentenir kan bunganya 90 persen, kalau KUR 9 persen, jauh sekali," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso.

KUR Penempatan TKI memiliki plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta per debitur. Jangka waktu pinjaman paling lama sama dengan masa kontrak kerja, dan tidak melebihi tiga tahun.

Sampai dengan 13 April 2016, KUR yang disalurkan sudah lebih dari Rp 31 triliun. Sektor perdagangan besar dan eceran mengambil porsi terbesar, yakni 68,01 persen, atau sekitar Rp 21,08 triliun. Sedangkan porsi sektor jasa-jasa paling kecil sebesar 5,5 persen atau sekitar Rp 1,7 triliun.

Kompas TV Mantan TKI Bangun Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com