Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Uber dan GrabCar Tak Perlu Persetujuan Pemerintah

Kompas.com - 25/04/2016, 10:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tarif Uber dan GrabCar tidak perlu persetujuan pemerintah. Hal itu sekaligus mengoreksi pernyataan pemerintah terkait taksi "online" itu pekan lalu.

"Di dalam PM-nya (Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016) tidak ada persetujuan (pemerintah). Enggak (perlu persetujuan) kalau yang seperti Grab itu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar saat dihubungi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, kendaraan Uber dan GrabCar tergolong kepada angkutan sewa, bukan taksi. Hal itu lah menurutnya yang menjadi pembeda penentuan tarif kedua angkutan umum tersebut.

Berdasarkan PM 32 Tahun 2016, penentuan tarif angkutan sewa atas kesepakatan pengguna jasa dengan perusahaan angkutan. Sementara untuk taksi, tarifnya sesuai argometer juga atas persetujuan pemerintah.

Dengan tidak ikut campurannya pemerintah secara langsung itu, tarif Uber dan GrabCar masih bisa lebih murah dari tarif taksi. Hanya saja, gap tarifnya dipastikan mengecil.

Sebab tutur Pudji, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi diantaranya harus berbadan hukum, wajib memiliki izin angkutan orang tidak dalam trayek, memilki tempat penyimpangan kendaraan atau pool, menyediakan tempat pemeliharaan kendaraan.

Ada lagi, memperkerjakan pengemudi dengan SIM umum, dan memiliki paling sedikit 5 kendaraan dengan STNK atas nama badan usaha bukan perorangan.

"Kenapa sekarang itu meraka murah, karena kan ada pajak-pajak itu tidak bayar. Dengan ada uji KIR dan sebagainya itu kam jadi beban (untuk tarif)," kata Pudji.

Sebelumnya, tarif Uber dan GrabCar menimbulkan persolan sebab dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tarif taksi yang ditentukan pemerintah. Akibatnya, para pengemudi taksi sempat mogok dan berunjukrasa besar-besaran.

(Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)

Kompas TV Polemik Angkutan "Online"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com