Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kesempatan Pengampunan Pajak Sebaiknya Hanya Satu Kali

Kompas.com - 25/04/2016, 12:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terus bergulir.

Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan beragam pihak untuk memperoleh pandangan, kali ini dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Gubernur BI Agus DW Martowardojo memandang, bila pengampunan pajak diberlakukan, maka kesempatan yang diberikan sebaiknya cukup satu kali.

Setelah itu, wajib pajak sebaiknya tidak diberi kesempatan kedua.

"Harus ada penegasan bahwa kesempatan pengampunan pajak hanya sekali dan tidak diberi kesempatan kedua untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan," jelas Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).

Lebih lanjut, Agus menyatakan, banyak pihak memandang pengampunan pajak merupakan langkah tidak populer.

Pasalnya, pengampunan pajak diartikan memberi keringanan bagi mereka yang mengelak membayar pajak sehingga seolah tidak adil untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami juga cermati bahwa pengampunan pajak akan sulit menarik uang terkait pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, ataupun hasil perdagangan narkoba kecuali disertai skema pengampunan perbuatan pidananya. Apakah aparat penegak hukum mau mengampuni tindak pidana seprti korupsi, TPPU, atau narkoba?" papar Agus.

Selain itu, ada pula pandangan bahwa uang dalam jumlah besar tidak akan masuk meskipun pengampunan pajak dilakukan.

Menurut Agus, hal-hal semacam ini sebaiknya didiskusikan bersama.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com