Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Pernah Dua Kali Gagal Terapkan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/05/2016, 12:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlanjut.

Usai masa reses, panitia kerja yang terdiri dari sejumlah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Keuangan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty.

Ketua Panja Tax Amnesty dari pemerintah, yakni Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi optimistis kebijakan pengampunan pajak tahun ini bakal berhasil. Dia berharap tidak seperti kebijakan pengampunan pajak tahun 1964 dan 1984.

“Tax amnesty sekarang tujuannya agar masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk, akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan menciptakan wajib pajak baru,” kata Ken, di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ken membenarkan bahwa Indonesia pernah melaksanakan kebijakan tax amnesty dan tidak berhasil.

Ken mencontohkan, kebijakan tax amnesty yang dilakukan tahun 1964 tujuannya untuk mengembalikan dana revolusi, melalui perangkat Keputusan Presiden (Keppres).

“Kenapa tidak berhasil? Tahun 1964 disahkan, tahun 1965 ada G30S,” imbuh Ken.

Kemudian, kebijakan tax amnesty 1984 bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan dari official-assesment menjadi self-assesment, dan bukan untuk mengembalikan dana-dana.

Untuk kebijakan tax amnesty tahun ini, Ken bilang, pembahasan dengan Panja akan dimulai setelah reses bulan Mei. Mengenai lamanya pembahasan, Ken menuturkan hal tersebut tergantung pada kompromi dengan DPR. “Semakin cepat, semakin baik,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com