Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri

Kompas.com - 18/05/2016, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga gas bumi tertentu bisa diturunkan asalkan memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, dan diundangkan 10 Mei 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu itu.

Mengacu Pasal 9 ayat (1), dalam melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM membentuk tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/5/2016), penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016," bunyi Pasal 10 Perpres 40/2016.

Sebagai informasi, penurunan harga gas bumi tertentu ini merupakan salah satu dari paket kebijakan III, yang ditargetkan berlaku 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memperhitungkan potential loss penerimaan negara dari kebijakan penurunan harga gas di rentang Rp 6 triliun – Rp 13 triliun.

Penurunan harga juga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas 6 dollar AS per MMBTU.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan harga antara 6-7 dollar AS per MMBTU mencapai 322 BBTUD (billion British thermal unit per day).

Sedangkan volume gas dengan harga 7-8,3 dollar MMBTU sebanyak 98 BBTUD.

(Baca: Gas Murah untuk Industri Baru Bisa Dinikmati 2016, Mengapa?)

Namun, lanjut Wiratmaja, kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp 12 triliun hingga Rp 24 triliun.

Menurut dia, tiap penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas, potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp 12,3 triliun.

Sementara itu, tiap penurunan 2 dollar AS per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 24,6 triliun.

Tak hanya itu, Wiratmaja menambahkan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun.

Penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp 68,95 triliun.

Jika harga gas turun 2 dollar AS per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 137,9 triliun.

(Baca: Pangkas Harga Gas untuk Industri, "Multiplier Effect" Capai Rp 137,9 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com