Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, BI Terbitkan Aturan Pelonggaran Transaksi Lindung Nilai

Kompas.com - 12/07/2016, 14:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mendorong efisiensi transaksi lindung nilai atau hedging, Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi hedging. Dalam hal ini BI akan meluncurkan peraturan bernama "call spread".

Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsah mengatakan, peraturan ini merupakan produk alternatif untuk melakukan lindung nilai.

Peraturan call spread untuk meminimalisir biaya hedging yang ada saat ini. Menurut Nanang, kebijakan call spread ada dua sisi, yakni produk option buy call dan sell call.

“Jadi yang biasanya biaya hedging disini sebesar 6 persen dan 7 persen. Sekarang ini banyak perusahaan yang menggunakan hedging keluar dan menggunakan call spread dengan mengeluarkan biaya 2 persen hingga 3 persen,” papar Nanang, Senin (11/7/2016).

Saat ini, PBI sedang digodok dan BI menargetkan pada bulan Agustus akan diluncurkan. Menurutnya, proses tersebut akan dipercepat lantaran pada tahun 2017 mendatang, perusahaan yang memiliki utang luar negeri harus memenuhi ketentuan hedging.

Perusahaan harus melakukan hedging di bank domestik. Jadi, bank domestik harus siap menampung dan harus memiliki produk yang lebih kompetitif supaya tidak memberatkan sektor tersebut.

Dalam peraturan ini, memungkinkan bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV yang memiliki manajemen risiko yang baik, meminimalisir risiko yang ada.

BI juga berupaya untuk menjaga manajemen risiko yang baik, dengan cara melarang transaksi spekulatif dan harus mengguakan underlaying.

Kompas TV Bank Indonesia: Ekonomi Indonesia Stabil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com