Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Kebijakan Cukai Plastik

Kompas.com - 18/07/2016, 18:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penerapan cukai pada kemasan plastik minuman botol dan plastik oleh pemerintah menuai protes dari kalangan pengusaha dan juga industri kemasan plastik.

Kemasan plastik dianggap sampah yang sulit diurai dan juga memberi dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) Edi Rivai mengatakan, saat ini, industri kemasan plastik sudah menerapkan sistem daur ulang.

”Plastik kemasan bekas pakai sekalipun jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya, kemudian setelah dipakai dapat didaur ulang," ungkap Edi dalam diskusi bersama media di Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Edi menegaskan, industri kemasan plastik sudah menyerap hasil bank sampah masyarakat untuk bahan baku utama pembuatan kemasan, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Bahkan, faktanya saat ini ada bank sampah swadaya masyarakat yang juga menyerap plastik bekas pakai sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Khusus bagi industri pendaur ulang plastik, bahkan plastik kemasan merupakan bahan baku utama," tambah Edi.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengoptimalkan regulasi yang sudah ada seperti yang tertuang dalam Undang-undang sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahu 2012 tentang Pengolaaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Ketika berbicara masalah sampah, kemasan plastik dan industri yang menggunakannya seringkali dilihat sebagai kontributor utamanya," terang Edi.

Dia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang baik dengan pembahasan yang terstruktur dan mengeluarkan kebijakan yang melahirkan solusi.

Menurut dia, berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya membebani industri dan masyarakat, seperti berupa pungutan, pajak, hingga ide pengenaan cukai, tanpa melihat kejelasan pembenahan pengelolaan sampah nasional secara utuh.

"Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik.” tutur Edi.

Kendalikan Konsumsi

Sementara itu, Rachmat Hidayat, perwakilan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) mengatakan, bahwa penerapan cukai kepada kemasan plastik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, barang kena cukai harus memenuhi beberapa syarat, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan tergolong barang-barang mahal.

Kompas TV Cukai Kemasan Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com