Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Program Pengampunan Pajak Bukan untuk Konglomerat, Tetapi untuk Seluruh Masyarakat

Kompas.com - 22/07/2016, 16:04 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasikan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Ketua umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disahkan DPR pada 28 Juni lalu dan diberlakukan pada 1 Juli akan menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasikan program tax amnesty. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini. Sosialisasi sangat gencar dilakukan. Kami berharap implementasinya sesuai harapan," ujar Rosan dalam siaran tertulisnya, Jumat (22/7/2016).

Rosan mengatakan, sosialisasi program tax amnesty yang dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diselenggarakan oleh Kadin bersama asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) merupakan suatu terobosan dari pemerintah untuk melibatkan semua kalangan dalam pembangunan nasional.

Disebutkan, program ini mampu memberikan nuansa baru bagi pembangunan, sebab dana yang ditarik dan dideklarasikan akan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memperkokoh fundamental ekonomi.

"Momentum yang sudah kita bangun ini akan berdampak signifikan bagi perjalanan bangsa. Sebab tax amnesty ini idealnya, dana akan masuk ke Indonesia untuk pembangunan," kata Rosan.

Dalam pandangan Rosan, anggapan sebagian masyarakat mengenai program tax amnesty untuk kepentingan konglomerat adalah salah.

Sebaliknya, program ini justru diharapkan membawa keterbukaan perpajakan dari seluruh kalangan masyarakat.

"Program ini tidak hanya untuk konglomerat, tapi juga untuk masyarakat di kalangan menengah juga. Karena dana tax amnesty akan dimasukkan untuk pembangunan negara kita sendiri," imbuhnya.

Dia juga tidak mempersoalkan jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review UU tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi dan upaya negara tetangga Singapura menghalang-halangi proses repatriasi dana warga negara Indonesia (WNI).

"Tidak jadi soal. Sosialisasi yang dilakukan bisa menjadi kunci berhasilnya program tax amnesty. Tax amnesty berlaku hingga Maret 2017, namun masyarakat atau wajib pajak bisa tertarik untuk mengikuti program ini di periode pertama. Lebih cepat pengusaha melaporkan hartanya  akan semakin baik," kata Rosan. 

Dia mengatakan,  Kadin Indonesia juga mengadakan sosialisasi program tax amnesty di Semarang, Surabaya, Medan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali. 

Kompas TV Nilai Wajar dalam Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com