Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Target Penerimaan Amnesti Pajak Rp 165 Triliun Tidak Direvisi

Kompas.com - 05/08/2016, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah target penerimaan setoran atau uang tebusan dari program amnesti pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun.

"Target tidak kita revisi sampai hari ini, tentu dengan harapan bisa dicapai tingkat penerimaannya," kata Sri dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Pemerintah dalam sidang kabinet menyampaikan, akan ada perubahan asumsi makro, terdiri atas defisit anggaran menjadi sebesar 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB), dan nilai tukar rupiah menjadi 13.300 per dollar AS.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, defisit anggaran dipatok 2,35 persen dari PDB dan nilai tukar rupiah sebesar 13.500 per dollar AS.

"Kami menggunakan asumsi tersebut karena ingin membangun momentum tax amnesty ini terus," kata Sri.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah tidak perlu mengajukan revisi APBNP 2016 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyesuaian kedua dimungkinkan dalam Pasal 26 Undang-Undang APBN.

Pemerintah hanya perlu melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada akhir tahun kepada parlemen.

Menurut Sri, animo dan keinginan publik terhadap program pengampunan pajak sangat besar.

Amnesti pajak, imbuhnya, tidak hanya bermanfaat untuk penerimaan pajak tahun ini, tetapi lebih jauh lagi yakni membuka basis penerimaan pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun yang akan datang.

"Saya memercayai DPR dan pemerintah yang sudah membahas tax amnesty ini. Akan tetapi, tentu tetap harus menjaga kalau itu (target Rp 165 triliun) tidak tercapai, bagaimana pengelolaan APBN sampai dengan akhir tahun," ujar Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com