Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Aturan tentang "Cost Recovery"

Kompas.com - 23/09/2016, 19:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan perpajakan bagi industri hulu minyak dan gas (migas) bumi.

Revisi PP itu dilakukan karena dinilai menghambat kegiatan industri hulu migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam PP tersebut terdapat tiga hal yang menghambat pelaksanaan industri hulu migas. 

Pertama, dalam PP tersebut, pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dibayarkan terlebih dahulu oleh kontraktor. Skema ini, menurut Sri, kurang menarik bagi investor. 

"Kedua, masalah beban pajak pada masa kegiatan eksplorasi. Dengan penerimaan migas yang rendah, yaitu di bawah 40 persen, beban tersebut dianggap sangat membebani kontraktor," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9/2016). 

Ketiga, kata Sri, saat ini tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit karena penemuan migas lebih banyak di laut dalam sehingga membutuhkan teknologi besar yang membuat biaya produksi meningkat. 

Dengan alasan itu, maka revisi PP tersebut sangat perlu dilakukan. Dalam revisi PP tersebut, nantinya pemerintah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal yang dapat meningkatkan nilai keekonomian kegiatan industri hulu migas. 

"Kontraktor akan diberikan fasilitas perpajakan agar bisa menarik investasi yang dapat menciptakan tingkat pengembalian pendapatan secara ekonomi lebih menarik," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Sri Mulyani mengungkapkan, draf revisi PP tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara yang selanjutnya menunggu persetujuan dari Presiden.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP tersebut, keekonomian proyek industri hulu migas meningkat melalui indikator tingkat efisiensi atau Internal Rate of Return (IRR) sebesar 2,89 persen.

Sekadar informasi, dalam periode 2011-2014 terjadi tren penurunan jumlah wilayah kerja yang diminati oleh investor, meskipun dalam periode tersebut harga minyak rata-rata bertahan pada angka 100 dollar AS per barrel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com