Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Warga Surabaya yang Dideklarasikan Capai Lebih dari Rp 287 Triliun

Kompas.com - 01/10/2016, 05:55 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (30/9/2016), total harta yang dideklarasikan warga Surabaya melalui Kanwil DJP Jatim 1, dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai lebih dari Rp 287 triliun. Jumlah itu terus bertambah hingga malam.

Sampai waktu yang sama, uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 7,82 triliun, sementara dana repatreasi mencapai Rp 12 triliun lebih. Adapun Surat Pernyataan Harta (SPH) yang tercatat mencapai lebih dari 25.000.

"Untuk deklarasi harta luar negeri lebih dari Rp 82 triliun, sementara dalam negeri mencapai lebih dari Rp 192 triliun," kata Sofyan Hutajulu, kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1, dalam forum sarasehan Jurnalis Surabaya tentang Tax Amnesty, Jumat (30/9/2016).

Program pengampunan pajak periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen akan berakhir malam ini. Sementara itu, pada periode kedua dan ketiga tarif tebusan akan lebih besar dibanding periode pertama. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, Jamhadi mengatakan, program Tax Amnesty adalah momentum rekonsiliasi ekonomi bagi pemerintah. Karena itu, dia berharap dana dari tax amnesty digunakan untuk belanja yang tepat. 

"Jadi uanganya jangan untuk beli surat utang, ini bahaya. Sebenarnya teman-teman pengusaha yang di luar negeri punya harapan agar uangnya yang pulang kampung ini bisa bermanfaat. Karena mereka pun yang berbisnis di luar juga menjalani tekanan yang luar biasa,” jelasnya.

Dalam program Tax Amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset Rp 4.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com