Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampoerna Belum Tentukan Besaran Kenaikan Harga Terkait Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 03/10/2016, 14:13 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum lama ini telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen. Sementara untuk kenaikan harga jual rokok eceran ditetapkan sebesar 12,26 persen.

Namun demikian, dengan adanya kenaikan tarif cukai tersebut, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum bisa menentukan besaran kenaikan harga jual produknya.

"Belum bisa dianalisa karena tarif detilnya belum muncul, harga banderolnya belum muncul. Kami tunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata, kami tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa baru kami bisa lebih," ujar Member of Board Directors HMSP, Yos Adiguna Ginting di Gedung BEI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Yos menambahkan, pemerintah juga harus berhati-hati dalam menaikan cukai rokok. Karena menurutnya, industri rokok memiliki dampak yang signifikan bagi perekonomian negara. Apalagi penerimaan negara dari sektor ini terbilang cukup besar.

"Secara umum sektor ini penting buat Indonesia baik penerimaan negara, maupun penyerapan tenaga kerja. Maka perlu perhatian yang besar," tambahnya.

Menurut Yos, besaran kenaikan harga akan diinformasikan setelah dilakukan evaluasi dari perseroan.

"Tunggu beberapa hari pasti setiap pabrikan sudah bisa beri karena masing-masing merek, dia di tipe mana, range harga berapa angka beda-beda. Tunggu satu atau dua hari hasil evalusi kami," tutur Yos.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan kebijakan cukai baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 terkait kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Lalu kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Ani menjelaskan, dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang. Sebanyak tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.

Menurut Ani, kebijakan tersebut telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Selain itu juga telah dilakukan pertemuan dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas. Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya pada peredaran mesin pembuat rokok.

Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com