Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Usaha Penggadaian

Kompas.com - 04/10/2016, 15:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai usaha jasa penggadaian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.5/2016 tentang Usaha Pergadaian tertanggal 29 Juli 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, terbitnya POJK tersebut untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM melalui kemudahan akses pinjaman.

Selain itu, POJK ini juga memberi landasan hukum bagi OJK untuk mengawas dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha penggadaian, kehadiran usaha penggadaian yang sehat, dan perlindungan konsumen.

"Kami ingin mengeluarkan pengaturan ini dalam rangka mendorong industri gadai dan perlindungan masyarakat. Selama ini kami merasa POJK ini harus dikeluarkan," kata Firdaus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Firdaus menjelaskan, selama ini sangat banyak usaha gadai swasta di tengah-tengah masyarakat di seluruh Indonesia, bahkan jumlah hingga mencapai ribuan. Oleh sebab itu, OJK merasa perlu mengatur usaha jasa penggadaian tersebut.

Akan tetapi, pengaturan tersebut menurut Firdaus bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha penggadaian. Malahan, dengan adanya pengaturan tersebut OJK ingin mendorong usaha-usaha gadai tersebut lebih tertib.

Dalam pengaturan ini mencakup aturan mengenai bentuk badan hukum, permodalan, syarat dan prosedur izin usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, penggabungan, pelaporan, peleburan, serta pengambilalihan atau pemisahan.

OJK juga mengatur sanksi bagi perusahaan gadai yang melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, Firdaus mengimbau agar usaha gadai yang sudah beroperasi untuk mendaftarkan diri kepada OJK.

OJK pun memberi waktu dua tahun bagi perusahaan pergadaian untuk mendaftarkan dirinya untuk kemudian terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kompas TV Kenaikan Transaksi Pegadaian Mencapai 20%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com