Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gernasmapi: Harusnya yang Dibatasi adalah Kuota Kapal, Bukan Ukuran Kapal

Kompas.com - 06/10/2016, 08:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Masyarakat Perikanan Indonesia (Gernasmapi) meminta pemerintah untuk mencabut aturan-aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dapat mematikan usaha nelayan.

Salah satunya, mencabut Surat Edaran (SE) nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa kapal tangkap yang boleh beroperasi maksimal harus berukuran 150 GT (gross ton).

Salah satu anggota Gernasmapi, Wajan Sudja mengatakan, pembatasan ukuran kapal tersebut akan merugikan para nelayan dan pemilik kapal. Sebab, dapat meningkatkan biaya angkut ikan.

"Aturan ini jelas tidak logis, karena semakin kecil ukuran kapal semakin tidak efisien," ujar Wajan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Dia menuturkan, kapal berukuran kecil tidak memberikan jaminan akan keselamatan nelayan saat menangkap ikan.

Menurut Wajan yang juga sebagai Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) ini, harusnya yang dibatasi bukan ukuran kapal, melainkan kuota kapal. Selain itu, musim tangkap harus juga yang diatur dan dikendalikan.

Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan SE tersebut dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Aturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2016.

Prestasi Susi

Walaupun sarat dengan kritik, namun Menteri Kelautan dan Perikapan Susi Pudjiatusti terus melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Salah satu prestasi menonjol Susi adalah mengenai keberhasilannya memberantas penangkapan ikan ilegal.

Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi negara penghasil ikan nomor satu di ASEAN dan bisa menyetor pendapatan negara lebih banyak dari sebelumnya.

Kebijakan Susi yang melarang kapal-kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, disebut berkontribusi besar bagi peningkatan penghasilan dan kesejahteraan para nelayan.

Pemerintah pun, udah mengeluarkan keputusan presiden dan peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan industri perikanan yang akan dikendalikan rakyat lokal.

(Baca: Hingga Agustus 2016, PNBP Sektor Perikanan Mencapai Rp 279,7 miliar )

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com