Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Dalami Polemik Tarif Lintas Operator dalam Aturan Interkoneksi

Kompas.com - 10/10/2016, 20:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami polemik tarif lintas operator (off net) di luar Jawa. KPPU melihat adanya indikasi price fixing dalam penetapan tarif telepon lintas operator di luar Jawa yang dilakukan oleh PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata.

Hal itu dilakukan sejalan dengan pemeriksaan akan anak usaha patungan dua perusahaan tersebut, PT One Indonesia Synergy, yang juga terindikasi kartel.

"Ada tiga komponen biaya dalam skema tarif, dan tiap operator berbeda-beda pengeluarannya untuk bangun jaringan. Ada yang patuh, ada yang tidak, meskipun lisensinya sama-sama nasional," ujar dia, Senin (10/10/2016).

Sebelumnya, Indosat mengeluarkan program telepon Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan off-net di luar Jawa pada pertengahan 2016. Kemudian, XL juga mengeluarkan program serupa, yakni tarif panggilan Rp 59 per menit di luar Jawa, pekan lalu.

Aksi pemasaran itu tetap dilakukan Indosat dan XL meskipun penetapan tentang tarif baru interkoneksi tengah ditangguhkan. Dengan demikian, KPPU menilai ada indikasi awal persaingan usaha tidak sehat.

Syarkawi mengatakan indikasi ini terlihat sejak polemik tentang revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 mencuat, khususnya polemik mengenai interkoneksi dan network sharing.

Terkait network sharing dan interkoneksi, sebenarnya KPPU sangat mendukung upaya industri menuju efisiensi. Dengan demikian, KPPU mendorong pemerintah untuk menerapkan reward and punishment bagi seluruh operator sesuai dengan lisensi yang dimilikinya.

Jika punya lisensi seluler, operator tersebut harus membangun jaringan secara nasional. "Harus dihitung pula mekanisme kompensasi bagi operator yang patuh bangun jaringan, misalnya Telkomsel," kata dia.

Jika melihat skema tarif yang ditawarkan Indosat dan XL, bisa dipastikan adanya subsidi mengingat biaya cost recovery XL adalah Rp 65 per menit dan Indosat Rp 86 per menit, untuk panggilan lintas operator.

Sementara cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp 285 per menit, Smartfren Telecom Rp 100 per menit dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) Rp 120 per menit.

Dari sisi penguasaan pasar seluler nasional, Telkomsel mendominasi 45 persen, setelah itu disusul Indosat 21,6 persen, Tri 14,4 persen, dan XL 14 persen.

Sedangkan untuk pasar di luar Jawa, lebih dari 80 persen dikuasai Telkomsel, sementara pesaing terdekatnya, Indosat dan XL, tak lebih dari lima persen.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com