Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema yang Bisa Ditempuh Pemerintah untuk Menurunkan Harga Gas Industri

Kompas.com - 24/10/2016, 15:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja menuturkan, pemerintah memiliki berbagai opsi perampingan demi mewujudkan cita-cita Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga gas industri di bawah 6 dollar AS per million metric british thermal units (MMBTU).

Namun, pemerintah tidak mungkin memangkas belanja modal (capital expenditure/capex) proyek gas yang telah berjalan. Pemerintah kemungkinan hanya bisa memangkas belanja operasional (operational expenditure/opex).

Maka dari itu, guna menurunkan harga gas, Wiratmaja memiliki cara yakni membaginya dalam dua kelompok, yaitu untuk kontrak gas yang sudah berjalan dan yang baru akan ditandatangani.

"Untuk proyek yang sudah berjalan tentu capex sudah dibayar, jadi tidak bisa diefisienkan lagi. Yang bisa diefisienkan itu opex-nya," ujar Wiratmaja saat menggelar diskusi di Ruang Wijarso, Gedung Migas, Jakarta, Senin (23/10/2016).

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa merombak porsi kontraktor (contractor share), karena telah tertera dalam perjanjian sebelumnya.

Sementara untuk penerimaan negara seperti Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah masih harus menghitungnya.

"Transmisi kita harus efisienkan formula dan depresiasinya, juga distribusi trader berlapis, kemudian regulated margin kita buat supaya distribusi seadil-adilnya. Itu lini yang masih bisa diefisienkan," terangnya.

Untuk proyek kedepan, menurut Wiratmaja, pemerintah masih bisa mengotak-atik belanja modal dan belanja operasional agar lebih efisien.

"Kalau kita ingin rencana penurunan ini yang tidak bisa diefisienkan kita lihat struktur secara umumnya yang di hulu," tandas Wiratmaja.

Kompas TV Begini Penyebaran Tabung Gas Elpiji Oplosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com