Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut "Tax Amnesty", Komisaris Tambang Ada yang Bayar Rp 200.000, Direksi Rp 46.000

Kompas.com - 27/10/2016, 17:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mengungkapkan data-data terbaru hasil pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama. Kali ini data yang diungkap seputar wajib pajak sektor pertambangan.

"Komisaris perusahaan pertambahan mineral batubara dan migas ada 1.720 komisaris, hanya 44 persen yang ikut tax amnesty, yang belum 56 persen," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa total uang tebusan para komisaris perusahaan pertambangan itu Rp 2,16 triliun. Uang tebusan erendah yang dibayarkan komisaris Rp 200.000 dan yang tertinggi Rp 148,6 miliar.

Selain komisaris, Ditjen Pajak juga memiliki data wajib pajak sektor pertambangan yang menjabat sebagai direksi perusahaan tambang.

Dari 2.732 direksi, hanya 36 persen atau 982 direksi yang ikut tax amnesty. Dengan total uang tebusan Rp 1,05 triliun.

"Yang tebusan terendah sebesar Rp 46.000 dan yang tertinggi Rp 85,9 triliun," kata Ken.

Tidak sampai disitu, data wajib pajak  pemegang saham di perusahaan pertambangan juga tercatat oleh Ditjen Pajak.

Dari 2.971 pemegang saham, hanya 47 persen atau 1.396 yang sudah ikut tax amnesty. Besaran uang tebusanya mencapai Rp 2,57 triliun dengan nilai terendah Rp 30.000 dan nilai tertinggi Rp 180,6 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku prihatin dengan kelakuan perusahaan-perusahaan pertambangan di sektor mineral batubara (Minerba) dan minyak-gas (Migas).

Sebab selama ini perusahaan-perusahaan yang notabene wajib pajak badan kerap tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada Ditjen Pajak.

Ia menuturkan, berdasarkan data 2011 lalu, dari 3.037 wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas, ada 2.900 wajib pajak yang tidak  lapor SPT.

Sementara pada 2015, wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas yang melapor SPT hanya 2.500. Sedangkan 3.600 wajib pajak lainnya tidak lapor SPT.

Kompas TV "Tax Amnesty" Rangkul Pedagang Tanah Abang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Seberapa Besar Potensi Investasi Emas Digital?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com