Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Saat Kompleks Istana Belum Tercatat sebagai Aset Negara…

Kompas.com - 02/11/2016, 22:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ruangan sudah ramai saat seorang perempuan (54 tahun) berdiri di atas mimbar dan tiba-tiba terkenang masa lalunya.

Getir dan rasa prihatin yang membekas ia ungkapkan meski sepuluh tahun sudah waktu mengajaknya berlari.   

“Jadi seperti kembali ke masa lalu. Saya ingat betul menit demi menitnya,” ujarnya. Beberapa tahun silam, ia dinobatkan masuk ke dalam daftar 100 perempuan paling berpengaruh di dunia versi majalah Forbes.

Pengakuan itu menyusul prestasinya yang dianggap berjasa dan berperan besar dalam perekonomian dunia.

Kini, ia kembali berdiri di ruangan yang sama seperti sepuluh tahun silam, saat ia memikirkan nasib aset-aset negara yang ternyata belum banyak tercatat.

Salah satu aset itu yakni kompleks Istana Negara. Rasa keprihatinan itu muncul lantaran Istana Negara merupakan aset yang berharga. Terlebih lagi, saat itu republik sudah berusia 61 tahun.

"Bayangkan ini, Istana Negara di mana kompleksnya tidak ada titelnya," tutur dia. Tidak cuma itu, menurut perempuan kelahiran Lampung itu, sepuluh tahun silam negara belum memiliki neraca keuangan dengan aset lengkap kekayaan negara di dalamnya.

Kondisi itu diakuinya membuat tugasnya sebagai Menteri Keuangan serba sulit. Sejumlah langkah pun dibuat, salah satunya yakni membentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kini, sepuluh tahun setelah kegetiran itu muncul, perempuan yang kerap disapa Ani itu kembali menjadi Menteri Keuangan. Ia melihat banyak perubahan.

"Saya senang kita sudah usahakan banyak sekali properti atau kekayaan negara yang belum masuk neraca dan belum punya sertifikasi. Sekarang secara simultan sudah kita catat," ucap pemilik nama lengkap Sri Mulyani Indrawati itu.

Namun, Ani mengakui bahwa perjalanan masih panjang. Terlebih lagi, kata dia, banyak aset negara yang ternyata sudah pindah tangan.

Oleh karena pemerintah harus segera melakukan sertifikasi aset-aset negara yang belum memiliki sertifikat.

Selain itu, valuasi aset negara juga harus dilakukan. Bagi Ani, menjaga aset negara sangatlah penting.

Hal itu, kata dia, merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kalau kita tertib administrasi dan hukum itu adalah wujud penghargaan kepada pendiri bangsa dan rakyat kita yang sudah membangun," ucapnya.

Cerita Ani itu diungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Ruang Mazanine Kementerian Keuangan, Rabu (2/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com