Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sariwangi Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh Bank Panin

Kompas.com - 30/11/2016, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016), kembali menggelar sidang permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Tbk (pemohon) terhadap PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency (termohon).

Dalam sidang tersebut, beragendakan jawaban dari termohon atas permohonan pembatalan perdamaian oleh pemohon.

Selain itu, persidangan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. ini juga beragendakan pembuktian surat dari pemohon.  

PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency yang diwakili kuasa hukumnya, Marsel Rajasa menolak permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut Marsel, permohonan yang diajukan pemohon terlalu dini. Pemohon sudah tergesa-gesa mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jadi permohonan ini prematur.

Dia melanjutkan, kalau berpegangan pada perjanjian perdamaian 22 September 2015 yang dihomologasi 9 Oktober 2015, kewajiban pembayaran bunga itu ada aturan dan klausulnya.

"Di mana untuk bunga bisa diakumulasi satu tahun setelah 9 Oktober 2015," ujar Marsel di Pendilan Niaga Jakarta Pusat.

Dirinya menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian pembayaran bunga dapat diakumulasikan selama setahun setelah homologasi yakni 9 Oktober 2016. 

Kemudian, jika kreditur menyatakan debitur adanya pelanggaran dalam pembayaran bunga, maka debitur dapat pelonggaran selama 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Sehingga, terang Marsel, termohon dapat memperbaiki pelanggaran pembayaran bunga setelah ada somasi dari pemohon. 

Akan tetapi, pemohon baru somasi termohon 14 Oktober 2016. Sehingga pemohonan baru dapat mengajukan pembatalan perdamaian pada 14 November 2016.

Selain itu, Marsel meninal permohonan yang diajukan pemohon kurang sepihak. Karena, tidak melibatkan debitur lain yakni, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. 

"Sudah jelas debiturnya ada dua, perjanjian perdamaian dibatalkan bukan hanya Sariwangi saja, tetapi Indorub, kenapa hanya Sariwangi? Ini menjadi suatu pertanyaan besar," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bank Panin Sabar M Simamora mengatakan, dirinya tetap pada permohonannya untuk membatalkan perdamaian.

Menurut dia, permohononan pembatalannya tidak terlalu dini. Pihaknya sudah memberi kelonggaran hingga 30 hari pada saat wanprestasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com